PENGENDALIAN RISIKO DALAM AKAD MURABAHAH DAN MUDHARABAH PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Lembaga keuangan syariah hadir sebagai suatu Solusi untuk umat Islam agar terhindar dari segala bentuk transaksi yang diharamkan oleh Allah swt seperti gharar (ketidak jelasan), maisir (perjudian), dan riba (bunga uang). Pengembangan perbankan syariah ditunjukan dengan adanya dual banking system, di mana bank konvensional diperbolehkan untuk membuka unit usaha syariah.2 Bank syariah dalam menjalankan kegiatannya tidak dibatasi pada nasabah atau masyarakat muslim saja.