Kritik Hukum tentang Khalwat di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah
Buku ini menyajikan telaah mendalam mengenai problematika hukum khalwat (perbuatan mesum) dalam konteks penerapan Syariat Islam di Aceh. Dengan pendekatan analitis, normatif, dan sosiologis, penulis mengungkap adanya disharmoni hukum antara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, khususnya dalam kewenangan penanganan perkara khalwat.