Mediasi dalam bahasa Inggris disebut mediation, yang berarti penyelesaian sengketa dengan menengahi.1 Menurut kamus besar bahasa Indonesia, mediasi adalah proses mengikutsertakan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
Dalam Undang-Undang No. 30 tahun 1999 dan penjelasannya tidak ditemukan pengertian mediasi, namun hanya memberikan keterangan bahwa; jika sengketa tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa bias diselesaikan melalui penasehat ahli atau mediator.3 Kemudian secara tegas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 menjelaskan bahwa: mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara pihak dengan bantuan seorang mediator.
Pengertian cukup luas disampaikan oleh Gary Good Paster sebagai berikut: “Mediasi adalah proses negosiasi sebagai pemecahan masalah dimana pihak luar tidak memihak (impartial) dan netral berkerja dengan pihak yang bersengketa untuk membatu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak. Namun, dalam hal ini para pihak menguasakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan-persoalan diantara mereka. Asumsinya para bahwa para pihak ketiga tidak mampu mengubah kekuatan dan dinamika sosial hubungan konflik dengan cara mempengaruhi pengetahuan dan informasi, atau dengan menggunakan proses negosiasi yang lebih efektif. Dan dengan demikian membantu para peserta untuk menyelesaikan persoalanpersoalan yang dipersengketakan”.
Dari pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa secara damai dengan bantuan pihak ketiga yang disebut mediator, dan dalam menjalankan, ia harus bersikap adil, netral (tidak memihak) serta ia tidak berwenang untuk memutuskan karena hanya berperan sebagai mediator.
Penulis : Dr. H. Fadllurrohman, Lc., MA.
Editor: Dr. Drs. Sofyan Mei Utama, M.Si
Layout/Cover: Tim MaSagi
Cetakan Pertama, Mei 2023
ISBN :
Penerbit:
CV. PUTRA SURYA SANTOSA