school and education

Talk to us

0812-1603-3775

BRIDGING AND PRESERVING KNOWLEDGE. Penerbit Putra Surya Santosa (PSS). Tentang kami

PENGANTAR MASAIL FIQHIYYAH

Pada masa Nabi Muhammad saw masih hidup, umat Islam apabila menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan kepada Raulullah saw, dan Rasul-lah yang langsung memberikan jawaban, terkadang dengan al-Qur’an yang turun berkenaan dengan masalah tersebut (sebagai jawaban), dan terkadang dengan sunnah Rasulullah saw dengan ketiga bentuknya yakni secara qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), dan taqriri (ketetapan). Adakalanya pula Rasulullah saw menunda masalah itu atau menunggu hingga turunnya wahyu. Adapun bentuk jawab rasul, pada hakikatnya tidak terlepas dari petunjuk Ilahi.

Pada masa Mujtahidin, sumber-sumber hukum Islam bertambah sesuai perkembangan dan kebutuhan zaman, yang penambahan ini pada hakikatnya bukanlah sesuatu yang baru (bid’ah), melainkan sebagai pengembangan dan penjabaran secara lebih konkrit dari sumber hukum ketiga, yaitu al-Ijtihad wa al-Ra’yu yang telah diratifikasi oleh al-Qur’an, al-Sunnah dan Atsar Shahabat di atas. Sumber-sumber hukum yang bersifat ijtihadi ini dijadikan dasar dan pedoman oleh para Imam Mujtahidin dan madzhabnya masing-masing.

Dengan demikian jelaslah, bahwa sumber-sumber hukum bagi semua madzhab ada yang sama dan ada yang berbeda. Yang sama bahwa semua madzhab berdasarkan pada al-Qur’an, Sunnah Rasul, al-Qiyas dan Ijma’. Sebab itu, keempat dalil tersebut oleh Ahli Ushul Fiqh disebut dalil yang muttafaq ‘alaih, dengan mengenyampingkan adanya khilaf dari Imam Ahmad bin Hanbal yang tidak mengakui Ijma’ sebagai sumber hukum dengan alasan ketidakmungkinan terjadinya. Semua kembali berubah setelah para imam madzhab telah meninggalkan dunia (wafat). Di mana umat Islam terus menemui permalasahan-permasalahan baru yang dibutuhkan jawaban hukumnya.

Oleh karenanya untuk mempelajari bagaimana cara mencari jawaban-jawaban atas permasalahan baru ini, di Pesantren Persatuan Islam 67 Benda, khususnya konsentrasi untuk kajian syari’ah atau fiqh diadakan mata pelajaran al-masa`il al-fiqhiyyah, dan penulis (H. Irfan Hilmi, Lc. M.A.) mencoba menyusun beberapa permasalahan yang mudah-mudahan bermanfaat bagi para santri di Pesantren sebagai pijakan pertama dalam memahami berbagai macam persoalan fiqh kontemporer yang sedang hangat diperbincangkan.


Penulis : Irpan Hilmi, Lc., MA.

ISBN: 978-623-7386-23-0

Editor: Rizki Abdurrahman, M.Pd.

Desain Cover: Firman Fauzi, S.T.

Lay Out : Insan Rabbani

Ukuran Buku: A5 

Jumlah halaman: 154

Penerbit: Insan Rabbani

Last modified on Senin, 28 November 2022 03:39

Chat

0812-1603-3775