Fenomena meningkatnya permohonan penetapan asal-usul anak nonmarital di Pengadilan Agama memunculkan persoalan serius mengenai disparitas putusan hakim. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan pengakuan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya, praktik peradilan menunjukkan penerapan yang belum seragam. Sebagian hakim mengabulkan permohonan dengan menetapkan anak sebagai anak biologis, sebagian lainnya menolak atau menyatakan tidak dapat diterima.
Buku ini mengkaji secara komprehensif bentuk dan pola disparitas putusan hakim, dasar yuridis dan argumentasi hukum yang digunakan, serta bagaimana prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) diimplementasikan dalam pertimbangan hukum. Dengan pendekatan normatif, filosofis, dan maqāṣid al-syarī‘ah, penulis menawarkan model ideal perlindungan hukum bagi anak nonmarital dalam sistem peradilan agama di Indonesia.
Karya ini penting bagi akademisi, praktisi hukum, hakim, advokat, mahasiswa hukum, serta siapa pun yang peduli terhadap perlindungan hak-hak anak dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Penulis: Dr. Drs. Suhardi, S.H., M.H.
Editor: Dr. Diana Farid, S.Ag., S.H., M.E.Sy.
Layout & Cover: Tim MaSagi
Cetakan Pertama: Februari 2026