Implementasi Peran Mediator terhadap Keberhasilan Mediasi Perkara Perceraian
Tingginya angka perceraian di lingkungan Pengadilan Agama menjadi fenomena sosial dan yuridis yang memerlukan perhatian serius. Meskipun mediasi telah diwajibkan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 (yang diperbarui dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2022), tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian masih relatif rendah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana peran mediator diimplementasikan secara efektif dalam mendorong keberhasilan mediasi?