Usia Perkawinan dan Implikasinya terhadap Dispensasi Kawin
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan merupakan langkah progresif negara dalam upaya melindungi anak serta menekan praktik perkawinan dini. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru diikuti dengan meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas regulasi, pertimbangan hakim, serta implikasi yuridis, sosiologis, dan filosofis dari penerapan batas usia perkawinan tersebut.