Rujuk Suami-Istri di Luar Masa Iddah: Implikasi terhadap Status Hukum Anak dalam Perspektif Hukum Islam serta Hukum Positif
Rujuk merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum keluarga Islam yang memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri untuk membangun kembali rumah tangga setelah terjadinya talak raj'i selama masa iddah masih berlangsung. Namun dalam praktik kehidupan masyarakat masih ditemukan fenomena pasangan yang kembali hidup bersama setelah masa iddah berakhir tanpa melaksanakan akad nikah baru. Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena menyangkut keabsahan hubungan perkawinan, kepastian hukum keluarga, serta status hukum anak yang lahir setelah pasangan kembali hidup bersama.