school and education

Talk to us

0812-1603-3775

BRIDGING AND PRESERVING KNOWLEDGE. Penerbit Putra Surya Santosa (PSS). Tentang kami

Segera Terbit

OPTIMALISASI FUNGSI BP4 DENGAN TINGKAT PERCERAIAN

OPTIMALISASI FUNGSI BP4 DENGAN TINGKAT PERCERAIAN

Agama Islam adalah agama yang tertib semua diatur dengan tatanan yang baik nan sempurna, aturan yang disyariatkan Islam tidaklah hanya masalah ubudiah penghambaan mahluk terhada Sang Kholiknya, tapi semua diatur seperti masalah ekonomi social, budaya dan bahkan pemerintahan juga (Negara) diatur, intinya semua aspek kehidupan manusia ditata dan diatur untuk mencapai kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat, tatanan yang berupa syari‟at yang diatur melalui al-Qur‟an dan as-Sunah, bagaiman aturan dan tatanan hubungan mahluk dengan Kholiknya (ubudiah),

bagaimana hubungan antar sesama mahluk (social) dan tatanan aturan mahluk hubungan dengan alam sekitarnya, agar tatan aturan tersebut terealisasi maka Allah SWT mengutus para nabi dan Rasul dan Rasul terakhir adalah Nabi Muhammad SAW untuk memberikan petunjuk dengan baik dan jelas yang penyampaiannya diberkan teladan dengan akhlaknya yang mulia, agar hubungan mahluk dengan Allah SWT (ubudiyah) dan antar sesama manusia (social, muamalah) bisa tertata dengan baik benar nan sempurna dan melakukannya menjadi ibadah kepadaNya. Maka manusia yang melanggar ketentuan Allah dan RasulNya diancam dimasukan ke dalam neraka, sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam surat an-Nisa‟ ayat 14.
Islam juga berarti kepatuhan (at-ta‟ah) tunduk (al-khudu) dalam menjalankan perintah Allah SWT, berbicara tentang ibadah sebelum shalat, puasa, zakat dan haji disyariatkan, pernikahan adalah ibadah yang pertama kali yang Allah SWA perintahkan kepada hambanya Adam AS dengan Hawa AS yang dilakukan di surga-Nya. nikah juga adalah ibadah terlama, unik, yang di dalamnya banyak ujian yang komplek dibandingkan dengan durasi kompleksitas ibadah lainnya. Dengan adanya pernikahan maka timbul hukum dan kewajiban anatar suami istri antara anak dan orang tua sebagai anggota keluarga, seperti halnya hak bersama dalam membina rumah tangga, mendidik anak, menjaga kehormatan satu dengan lainnya, dengan akad nikah semua hukum berubah semuala haram menjadi halal dan sebaliknya, ada hak waris dan utamanya adalah hak-hak suami istri dan peran masing-masing dalam mebina rumah tangga.


Penulis: Dr. KOIDIN, S.HI., MH.
Editor: Dr. Diana Farid, M. E.Sy
Layout/Cover: Tim MaSagi
Cetakan Pertama, April 2025
Ukuran Buku: 21cm
Jumlah halaman: 340


Chat

0812-1603-3775