Asuransi berasal dari kata verzekering (Belanda) yang berarti pertanggungan. Istilah pertanggungan umummya dipakai dalam literatur hukum dan kurikulum perguruan tinggi hukum di Indonesia.
Sedangkan istilah asuransi berasal dari istilah assurantie (Belanda) atau assurance (Inggris) lebih banyak dikenal dan digunakan oleh kalangan pelaku usaha (bisnis). Di Inggris, selain istilah assurance, juga terdapat istilah pendampingnya, yaitu insurance. Bila istilah assurance cenderung digunakan untuk mengidentifikasi jenis asuransi jiwa, maka istilah insurance digunakan untuk jenis asuransi kerugian (umum).
Secara Yuridis, Asuransi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Tahun 1938, di mana pada pasal 264 disebutkan bahwa ; Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima uang premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu.
Penulis:Dr. Drs. H. ARIF MUKHSININ, S.H., M.H.
Editor:Dr. Diana Farid, M.E.Sy
Layout/Cover:Tim MaSagi
Jumlah halaman: 369
ukuran buku: 21cm