Buku ini akan meneliti kelemahan salah satu dari proses pemeriksanan perkara sengketa perceraian yang terjadi di lingkungan peradilan agama, yaitu penyelesaian sengketa perceraian yang disebabkan atas alasan telah terjadi peselisihan dan pertengkaran yang terus menerus (broken marriage) dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
yang bahagia sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975, telah melahirkan keadilan yang formalistik dan seringkali dianggap oleh sebagian pihak tidak menjamin rasa keadilan, terutama oleh pihak yang merasa dirugikan dan dalam posisi tidak bersalah, serta bukan sebagai pihak yang menjadi penyebab kisruhnya rumah tangga, karena selain menjadi korban juga kadang-kadang dikorbankan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk merumuskan tentang perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa perceraian di pengadilan agama dengan cara diberikan perlindungan oleh hakim dalam putusannya agar tetap terpelihara tujuan peradilan yaitu memperoleh keadilan.
Dalam rangka upaya menemukan dan menerapkan keadilan, putusan hakim di pengadilan harus sesuai dengan tujuan sejatinya, yaitu: pertama, menjadi solusi dengan memberikan jalan keluar dari masalah hukum yang dihadapi oleh para pihak (autoritatif), kedua, mengandung asas cepat sederhana dan biaya ringan (efisiensi), karena keadilan yang tertunda merupakan ketidakadilan, ketiga, sesuai dengan tujuan undang-undang yang dijadikan dasar putusan pengadilan tersebut, keempat, mengandung aspek ketertiban sosial dan ketentraman masyarakat (stabilitas), dan kelima memberi kesempatan yang sama bagi pihak yang berperkara (fairness). Dengan terpenuhinya asas tersebut akan tercipta suatu putusan yang memiliki nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Penulis: Dr. H. ANANG PERMANA, SH., MH.
Editor: Dr. Diana Farid, M.E.Sy
Layout/Cover: Tim MaSagi
Cetakan Pertama, November 2023
ISBN:
Ukuran buku: A5 (21cm)
Jumlah halaman: 350