school and education

Talk to us

0812-1603-3775

BRIDGING AND PRESERVING KNOWLEDGE. Penerbit Putra Surya Santosa (PSS). Tentang kami

Segera Terbit

SINKRONISASI KETENTUAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS ANAK AKIBAT PERCERAIAN

Filsafat ilmu hukum Islam mengkaji istilah walad (anak) yang bersifat umum yang menunjuk kepada manusia yang dilahirkan yang tanpa dibatasi usia atau proses sebab kelahirannya. Ayat-ayat waris dalam surat al-Nisa menyebut salah satu ahli warisnya dengan istilah walad.

Walad (anak) dalam konteks hukum kewarisan adalah anak dari orang tua (abawaih) yang mewariskan. Namun begitu istilah anak juga menunjuk kepada anak dalam usia dini belum beligh atau dalam masih pengayoman orang tuanya. dijelaskan oleh al-Guran dan hadits Nabi. Seperti penjelasan dalam beberapa ketentuan ay at berikut mengenai anak kandung dan anak angkat. Kajian tentang hadhanah (hak asuh anak) baik ketika orang tuanya masih terikat dalam perkawinan maupun setelah keduanya bercerai. Konsep hukum keluarga Islam juga bukan hanya menjelaskan hadanah (hak asuh anak) pasca perceraian, dan perlindungannya dalam hukum Islam, melainkan juga mengungkapkan Amanah bagi orangtua terhadap anaknya untuk memelihara, dan memberi perlindungan agar hak-hak anak terjamin dan terlindungi sesuai serta kontribusi hukum Islam untuk penyempurnaan hukum perlindungan bagi anak di Indonesia. Buku ini akan mencoba mengungkapkan secara komprehensif tentang Sinkronisasi Hukum keluarga, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang perlindungan anak, kontribusinya terhadap kajian Hukum Hakim Peradilan Agama dalam memutus perkara hadlanah serta Implementasi sinkronisasi UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada putusan Pengadilan agama tentang perlindungan anak pasca perceraian.


Penulis :Dr. TB AGUS SETIAWARGA, SH.I., MH.
Editor: Dr. Deden Hidayat, M.Sy.,CPM
Layout/Cover: Tim MaSagi
Jumlah halaman: 356
Ukuran buku: A5 (21cm)


Chat

0812-1603-3775