
Hukum perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang “baru” dalam dunia hukum di Idonesia, meskipun “dengungan” mengenai perlunya peraturan perundang-undangan yang komprehensif bagi konsumen tersebut sudah digaungkan sejak lama.
Praktek monopoli dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakan “posisi” konsumen dalam tingkat yang rendah adanya alternatif yang dapat diambil oleh konsumen telah menjadi suatu “rahasia umum” dalam dunia usaha atau industri usaha di Indonesia, karena ketidak seimbangan kedudukan konsumen dan pelaku usaha. Ketidak berdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat konsumen, karena pada umumnya para pelaku usaha berlindung dibalik Standrad Contract atau Perjanjian Baku yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak (antara pelaku usaha dan konsumen), ataupun melalui exenotie clousula yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen.
Penulis : Prof. Dr. M. Ali Mansyur, SH, Sp.N, M. Hum & Salma Nur Hanifah, SH. MH
Editor : Mustofa Kamal Aziz
Desain Sampul dan Layout : Zaki Naf’an
Cetakan Pertama, Oktober 2022
vi + 150 Halaman, Ukuran 14,5 x 21 cm
ISBN : ………………………….