Sampul Problematika Pembagian Gaji Mantan Suami PNS Suatu Upaya Perlindungan Hukum Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Cerai
Buku

Problematika Pembagian Gaji Mantan Suami PNS Suatu Upaya Perlindungan Hukum Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Cerai

oleh Dr. Korik Agustian, S.Ag., M.Ag.

Segera Terbit Terbit 2026
Sinopsis

Perceraian tidak serta-merta menghapus seluruh tanggung jawab hukum terhadap keluarga. Bagi mantan istri dan anak, berakhirnya ikatan perkawinan justru dapat menghadirkan persoalan baru, terutama terkait pemenuhan hak ekonomi dan kepastian perlindungan hukum. Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika mantan suami berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang tunduk pada ketentuan khusus mengenai perkawinan, perceraian, dan pembagian gaji.

Buku Problematika Pembagian Gaji Mantan Suami PNS: Suatu Upaya Perlindungan Hukum Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Cerai mengkaji secara mendalam penerapan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dalam praktik peradilan agama. Pembahasan diarahkan pada persoalan perbedaan penafsiran hakim, kedudukan tuntutan para pihak, hubungan antara hukum kepegawaian dan hukum keluarga Islam, serta mekanisme pemenuhan hak mantan istri dan anak setelah perceraian.

Melalui kajian terhadap pertimbangan yuridis dan nonyuridis hakim, buku ini menguraikan berbagai faktor yang memengaruhi penerapan ketentuan pembagian gaji, termasuk kondisi ekonomi para pihak, kebutuhan anak, dan prinsip keadilan dalam penyelesaian perkara. Pembahasan juga menempatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai nilai penting dalam menilai putusan pengadilan, sekaligus mengkaji kontribusi putusan hakim terhadap perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian.

Buku ini menawarkan ruang pemikiran bagi pengembangan praktik peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penerapan norma hukum, tetapi juga pada terwujudnya perlindungan yang nyata bagi pihak-pihak yang berhak. Dengan demikian, karya ini diharapkan menjadi referensi bagi hakim, aparatur peradilan, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, aparatur kepegawaian, serta masyarakat yang menaruh perhatian pada perkembangan hukum keluarga dan perlindungan hak pascaperceraian.