Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur‘an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dua sumber tersebut disebut juga sebagai dalil-dalil pokok hukum Islam. Di samping itu, sumber hukum Islam yang disepakati oleh para ulama adalah Ijma‟ dan Qiyas. Sedangkan sumber hukum Islam yang tidak disepakati para Ulama yaitu; Istihsan, Mashlahah Mursalah, „Urf, Istishhab, Syar‟u Man Qablana, Madzhab Sahabat dan Sadd al Dzari‟ah.
Kesemuanya merupakan dalil pendukung dan alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur‘an dan As-Sunnah. Sebagian ulama menyebutnya sebagai metode istinbath. Imam al-Ghazali misalnya menyebut Istismar sebagai metode istinbath.
Hukum Islam adalah peraturan yang mengikat bagi semua orang yang beragama Islam. Hukum Islam terdiri dari Syariah2 dan Fikih.3 Syariah terbagi kepada dua macam, yaitu syariah dalam arti yang luas dan syariah dalam arti yang sempit. Syariah dalam arti yang luas, mencakup aspek akidah, akhlak, dan amaliah, yaitu mencakup keseluruhan norma agama Islam, yang meliputi seluruh aspek doctrinal dan aspek praktis. Adapun syariah dalam arti yang sempit merujuk kepada aspek praktis (amaliah) dari ajaran Islam, yang terdiri dari norma-norma yang mengatur tingkah laku kongkrit manusia seperti ibadah, nikah, jual-beli, berperkara di pengadilan, menyelenggarakan negara dan lain-lain. Dengan demikian, maka syariah yang dimaksud dalam pembahasan disertasi ini adalah syariah dalam arti yang sempit.
Secara garis besar, hukum Islam memuat dua hal pokok, yaitu memuat apa yang dilakukan oleh seorang hamba Allah dalam hubungannya dengan Allah sebagai penciptanya (hablum minallah) dan memuat apa yang harus dilakukan oleh seorang hamba Allah dalam hubungannya dengan sesama manusia (hablum minannas). Karena keduanya merupakan ibadah kepada Allah, maka untuk membedakan di antara keduanya, yang pertama disebut ibadah secara langsung, atau dengan istilah ibadah mahdhah, karena hanya ditujukan kepada Allah. Hukum Islam yang memuat tentang ini disebut fikih ibadah. Sedangkan ibadah tidak langsung, atau dengan istilah ibadah ghairu mahdhah, atau ibadah sosial,yang memuat aturan-aturan tentang hubungan manusia dengan manusia disebut ―fikih muamalah‖ dalam arti yang luas.
Penulis: Dr. H. Fadllurrohman, Lc., MA.
Editor: Dr. Diana Farid, M.E.Sy
Layout/Cover: Tim MaSagi
Jumlah halaman: 310
Ukuran buku : A5 (21cm)