Kajian Hukum Islam hingga saat ini terus berkembang
menyikapi perubahan zaman. Hal ini menandakan bahwa hukum
Islam terus dinamis dan tidak kaku dalam menyikapi
problematika masyarakat modern. Kondisi ini juga menepis
anggapan bahwa hukum Islam kuno, tidak modern dan tidak
mampu menjawab permasalahan terkini. Dalam lintas sejarah,
hukum Islam terus menerus berkontribusi dalam khazanah
keilmuan hukum, bahkan tidak sedikit para peneliti hukum
tertarik untuk mengkaji hukum Islam.
Dinamika hukum Islam ditandai oleh munculnya
perbedaan pendapat para ulama imam mazhab dalam memahami
dalil-dalil hukum. Ulama hijaz yang dikenal dengan ahlul hadis
menggunakan pendekatan teks dalam menggali hukum Islam,
berbeda dengan ulama kufah yang lebih didominasi oleh
rasionalitas dan qiyas dalam menggali hukum Islam dari dalildalil
hukum, sehingga ulama kufah dijuluki dengan ahlul ra’yi.
Pendekatan yang berbeda secara metodologis akan menghasilkan
hukum yang berbeda. Hal ini menunjukan bahwa hukum Islam
tidak bersifat otoritatif membatasi pikiran dalam pemahaman
dalil hukum. Namun, pemahaman terhadap sumber hukum Islam
tidak dapat dilakukan sesuai dengan keinginan pribadi dan tetap
memiliki aturan khusus dalam memaknai sumber hukum Islam.
Penulis: Dr. Zubir, MA
Editor: Try Riduwan Santoso
Layout & Cover: Tim PSS
Ukuran buku: A5 (21cm)
Jumlah halaman: 156